Selasa, 09 Maret 2010

SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)

Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti Anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia.

Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


A. Pengertian Kliring

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan

Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.


B. Jenis Transaksi Kliring

Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:

1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan

2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.


C. Jenis-Jenis Kliring

  1. Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
  2. Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
  3. Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

D. Batasan Nominal

1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank ataunasabah bank.

2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilaitransaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)


E. Manfaat yang didapat melalui SKNBI

1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.

2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.

Peserta Kliring:

Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :

1. Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.

Contoh : Bank Retail, Bank Devisa

2. Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.

Contoh : BPR

Penyelenggara dan Peserta Kliring

a. SKNBI diselenggarakan oleh:

1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan

2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.

b. Peserta



F. Warkat / Nota kliring

1. Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :

a. cek,

b. bilyet giro,

c. wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,

d. bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,

e. nota kredit, dan

f. surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )

2. Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :

a. Ber valuta Rupiah

b. Bernilai nominal penuh

c. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan

d. Telah dibubuhi cap kliring

3. Jenis – jenis warkat kliring :

a. Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.

Contoh :

Edo dari nasabah bank X Surabaya menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Edo dari ke bank X, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.

  1. Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.

Contoh :

Bila bank X Surabaya menerima cek dari bank Y Pamekasan atas cek yang telah ditarik Yayan nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank X.

4. Warkat kredit keluar, yaitu :

warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain.

Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.

5. Warkat kredit masuk, yaitu :

warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.

Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.


G. Warkat yang bukan kliring

1. Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.

2. Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.

3. Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.

4. Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.


H. Jadwal Kliring

Jadwal kliring ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring.

Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB.

Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.

Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.


I. Biaya Kliring

1. Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.

2. Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.


J. Audit Terhadap SKN

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.


K. Intercity Clearing

Dalam sistem kliring saat ini Anda dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah menjadi anggota Intercity Clearing.


L. Pertemuan Kliring

Kliring yang dilaksanakan tidak melalui Automated Clearing House, pertemuan kliring biasanya dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama kali bertemu, bank-bank yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling menyerahkan warkat.

Pada pertemuan kedua, bank peserta kliring akan saling mengembalikan warkat apabila terjadi penolakan.

Waktu pertemuan kliring biasanya diatur sebagai berikut :

Senin sampai dengan Jumat:

Kliring I : Pukul 10.30 – 14.30

Kliring II : Pukul 13.00 – 14.00

Sabtu :

Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00

Kliring II : Pukul 12.00 – 13.00

Pembukuan Transaksi Kliring :

Kasus : Kembali ke ilustrasi kliring.

Pada saat bank ABC menerima warkat giro dari bank Omega

Kedua bank akan mencatat transaksi kliring tersebut sbb.

Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara “Kliring” atau langsung ke rekening giro pada B I.

Pada bank ABC – cabang Surabaya

Pada saat terima warkat dari Tn. Sigit untuk disetorkan ke (menambah) rekening giro Ny. Nita.

D : Kliring Rp. 30.000.000,-

K : Giro – Rek. Ny. Nita Rp. 30.000.000,-

Setelah diketahui hasilnya baik, biasanya pada waktu kliring kedua akan dinihilkan rekening Kliring.

D : B I – Giro Rp. 30.000.000,-

K : Kliring Rp. 30.000.000,-

Pada bank Omega – cabang Surabaya

Pada saat menerima warkat nasabahnya sendiri (warkat Tn. Ali) akan membebankan rekening Tn. Ali dengan jurnal sbb :

D : Giro – Rek. Tn. Ali Rp. 30.000.000,-

K : B I – Giro Rp. 30.000.000,-

Bang Omega dapat langsung mengkredit rekening giro pada BI arena cek tersebut adalah cek dari nasabahnya sendiri.

Apabila Ahmad seorang nasabah bank Omega – cabang Jakarta menyerahkan sebuah warkat Giro senilai Rp. 50.000.000,- kepada bank untuk diserahakan kepada Grace, salah seorang nasabah bank Lippo cabang Jakarta, oleh kedua bank akan dibukukan sebagai berikut :

Pada bank Omega cabang Jakarta

Pada saat menerima amanat dan warkat dari Ahmad, akan dibukukan sebagai berikut :

D : Giro - Rek. Ahmad Rp. 50.000.000,-

K : B I – Giro Rp. 50.000.000,-

Pada bank Lippo cabang Jakarta

Pada saat menerima warkat setoran untuk menambah rekening Grace, dibukukan sbb. :

D : B I – Giro Rp. 50.000.000,-

K : Giro - Rek. Grace Rp. 50.000.000,-


M. NERACA KLIRING

Pada akhir hari kliring, akan dibuatkan neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.

Apabila dalam pembukuan transaksi kliring, bank Omega selalu mempergunakan rekening sementara kliring dan pendebetan atau pengkreditan rekening giro pada B I dilaksanakan pada akhir hari kliring, untuk mengetahui apakah bank menang atau kalah klring, maka kekalahan kliring diatas akan dibukukan sebagai berikut :

D : Kliring Rp. 80.000.000,-

K : B I – Giro Rp. 80.000.000,-

Dilihat dari sudut B I , tidak akan terdapat selisih pendebetan maupun pengkreditan rekening giro masing-masing bank peserta kliring.


Selanjutnya untuk mencatat transaksi hasil kliring diatas, oleh B I akan dibukukan sbb. :

D : Giro – Bank Omega Rp. 80.000.000,-

K : Giro – Bank ABC Rp. 30.000.000,-

K : Giro – Bank Lippo Rp. 50.000.000,-

Melalui kalah atau menang kliring ini, oleh B I akan dipantau saldo minimum dari Reserve Reqiurement.

Bila suatu bank reserve requirement-nya lebih rendah dari pada apa yang seharusnya dipelihara, maka kepada bank yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan denda oleh B I.

Yang dimaksud dengan kliring otomatis adalah :

Terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu.

Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).

Dalam pemrosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.

Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :

Transaksi local (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.

Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.


N. Hal-hal Yang Perlu Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring

1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.

2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.

3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda berada.

4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.


Sumber : http://www.bi.go.id

http:// masodah.staff.gunadarma.ac.id


2 komentar: