a. Sejarah Pembentukan Pasar Modal
- Thn 1952 diawali dengan berdirinya Pasar Uang dan Modal(P.U.M).
- Thn 1958 didirikan Perserikatan Perdagangan Uang dan Effek-Efek(PPUE)Namun tekanan politik dan suramnya suasana dibidang moneter,pertumbuhan Bursa Effek mengalami kemunduran.
- 26 Juli 1968 Kep Dir Bank Indonesia No.4/16 Kep.Dir Bank Indonesia membentuk Team Persiapan Pasar Uang dan Modal.
- 13 Januari 1972 SK Menkeu No.Kep-25/MK/IV/1/1972 dibentuk Badan Pembina Pasar Uang sekaligus pembubaran Team Persiapan Pasar Uang dan Modal yang tugasnya telah selesai.
- Tahun 1976 lahir Keputusan Presiden RI No.52 tentang Pasar Modal.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
b. Kegiatan Pasar Modal
Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan kegitan pasar modal, yang meliputi :
- Pelaku
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/ modal untuk mengembangkan usahanya.
- Komoditas
Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
- Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen pembayar (paying agent), pedagang efek, broker, biro adminitrasi efek, dan lainnya.
- Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.
Pelaku di pasar modal yang ingin menanamkan modalnya dan memperoleh keuntungan disebut melakukan kegiatan investasi. Kegiatan ini merupakan aktivitas menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan pada waktu tertentu.
Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
- Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
- Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.
- Pengelola Pasar Modal, Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
c. Tugas dan Fungsi Bapepam
1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
Kewenangan Bapepam
1. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
3. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
4. melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
5. Melakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang Bapepam.
6. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7. Menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.
Beberapa lembaga atau badan usaha tertentu diberikan ijin untuk melakukan transaksi di pasar modal. Ketentuan ini di keluarkan oleh pemerintah melalui SK Menkue No. 313/ KMK.011/ 1978 tentang Penunjukan lembaga / badan Usaha yang dapat Membeli Saham di Pasar Modal. Lembaga atau badan usaha yang dapat melakukan transaksi di pasar modal adalah perusahaan-perusahaan.
Produk-produk Pasar Modal, terdapat beberapa produk dalam transaksi jual beli di pasar modal. Produk-produk tersebut di antaranya reksadana, obligasi, saham. Berikut ini adalah penjelasan mengenai produk yang terdapat di pasar modal tersebut.
1. Reksadana
Reksadana adalah sertifikat yang memjelaskan bahwa pemiliknya atau investor menyerahkan sejumlah dana tertentu untuk digunakan sebagai modal berinventasi. Dalam praktiknya. Istilah reksadana dikenal sebagai gabungan dana dari berbagai pihak yang digunakan bersama-sama untuk melakukan inventasi. Masing-masing peserta reksadana tidak mengenal satu sama lain, namun memiliki tujuan yang sama yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari investasi secara bersama tersebut.
Untuk dapat disebut reksadana, harus terdapat satu pihak yang dipercaya oleh seluruh peserta untuk menginvestasikan uang mereka. Pihak ini disebut dengan manajer investasi reksadana. Manajer investasi adalah perusahaan pengelola yang berbadan hukum dan bertugas memutusskan jenis investasi apa yang memberikan keuntungan yang tinggi.
Reksadana ini memiliki beberapa daya tarik di antaranya kemudahan investor untuk melakukan investasi, keuntungan yang lebih besar dari pada di simpan di bank, semua aktivitas investasi diserahkan sepenuhnya kepada manajer investasi, dan mudah diperjual belikan.
Batas Maksimum Pemberian Kredit:
- Jenis Reksadana Tingkat Resiko Karakter Investor
- Reksadana Pasar Uang Rendah Risk Averter (Penghindar risiko)
- Reksadana Pendapatan Tetap Sedang Risk Neutral (Moderat terhadap risiko)
- Reksadana Campuran Agak Tinggi Risk Neutral/ Risk Seeker
- Reksadana Saham Tinggi Risk Seeker ( Penyuka Risiko)
Manajer investasi dapat berinvestasi ke jenis reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, dan resadana saham. Seluruh jenis reksadana tersebut memiliki tingkat resiko yang berbeda.
Harga setiap unit reksadana disebut dengan nilai aktiva bersih (NAB) pet unit. NAB adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi yang dikeluarkan investasi dengan total volume reksadana yang diterbitkan. Manajer investasi tidak diperkenankan menghitung naik turunya NAB. Tugasnya itu diserahkan kepada kustodian, yang memilik kewenangan menyimpan aset-aset yang menjadi intrumen investasi reksadana.
2. Obligasi
Obligasi adalah intrumen surat utang yang cukup banyak diperjualbelikan di pasar modal. Surat utang (fixed income securities) adalah surat berharga (efek) yang memberikan “pendapatan tetap” kepada pemiliknya selama jangka waktu berlaku efek tersebut. Beberapa jenis surat utang merupakan intrumen pasar uang, sedangkan sebagian lagi termasuk intrumen pasar modal.
Obligasi adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindah tanggankan dan berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentuakan kepada pihak pembeli obligasi tersebut .
Pengelompokan Jenis Obligasi
Beberapa jenis obligasi dapat ditinjau dari sisi penerbit, sistem pembayaran bunga, hak penukaran/ opsi, dan sisi jaminan/ collateral. Penjelasan atas jenis obligasi adalah sebagai berikut:
1) Di tijau dari Sisi Penerbit
§ Corporate bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik berbentuk badan usaha mikik negara (BUMN) maupun badan usaha swasta.
§ Government bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
§ Municipal bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
2) Di tijau dari sistem Pembayaran Bunga
§ Zero coupn bonds, yaitu obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik.
§ Coupon bonds, yaitu obligasi dengan kupon yang dapt diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
§ Fixed coupon bonds, yaitu obligasi dengan tingkat kopun bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan acuan (benchamark).
§ Floating coupon bonds, yaitu obligasi dengan tingkat bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan acuan (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga eposito bank pemerintah dan swasta.
3) Di tinjau dari Hak Penukaran / Opsi
§ Convertible bonds, yaitu obligasi yang membeikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut kedalam sejumlah saham milik penerbitnya.
§ Exchangable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
§ Callable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
§ Putable bonds, yaitu obligasi yang menberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Di tinjau dari Segi Jaminan/ Collateral
§ Secured bonds, yaitu obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu milik penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga.
§ Unsecured bonds, yaitu obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
Mekanisme Penerbitan Obligasi
Proses atau mekanisme penerbitan obligasi terdiri dari empat, yaitu sebagai berikut:
1) Tahap Persiapan, untuk memenuhi persyaratan pendaftaran emisi obligasi sampai dengan penjualan. Perusahaan yang akan menerbitkan obligasi terlebih dahulu harus melakukan persiapan internal, seperti menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan pemegang saham mengenai rencana penerbitan obligasi. Setelah disetujui dalam RUPS, dilakukan penunjukan penjamin emisi, lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terkait, persiapan dokumen emisi, penyelenggarakan due dili gence meeting, penandatanganan kontrak pendahuluan engan bursa efek.
2) Tahap Pengajuan, yaitu pengajuan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam sampai dengan pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
3) Tahap Penawaran Umum Perdana Obligasi, yaknisetelah dinyatakan efektif maka obligasi mulai ditawarkan kepada umum di pasar modal.
4) Tahap Pencatatan dan Perdagangan, setelah kegiatan di pasar perdana selesai, obligasi tersebut dicatatkan di bursa efek dan untuk selanjutnya dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
3. Saham
Saham adalah tanda pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada perusahaan penerbit saham bersangkutan. Bentuk fisik saham berupa selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Pemilik saham mendapatkan keuntungan dari pernyataan dari perusahaan tersebut, namun hal tersebut sangat tergantung pada perkembangan perusahaan penerbit saham. Jika perusahaan penerbit saham dapat menghasilkan laba yang besar, para pemegang saham akan mendapatkan keuntungan melalui dividen.
Pemilik saham juga dapt memperoleh capital gain atau kelebihan harga jual diatas harga beli. Untuk memdapat capital gain, pemilik perusahaan harus memiliki strateg, diantaranya mengetahui waktui yang tepat kapan membeli dan kapan menjualnya kembali. Umumnya pemilik saham akan membeli pada saat harga rendah dan menjualnya kembali pada saat harga meningkat atau tinggi. Selain mendapat keuntungan, pemilik sahan juga memiliki risiko. Misalnya pada saat perusahaan tersebut harus tutup karena menderita kerugian. Dalam hal ini hak klaim pemegang saham memepati posisi terakhir. Selain itu risiko lainnya adalah capital loss, yaitu penurunan harga jual di bawah harga beli.
Perbedaan antara Saham dan Obligasi
Saham Obligasi:
1) Merupakan bukti kepemilikan.
2) Diterbitkan atas nama
3) Jangka waktu dan umur saham.
4) Pendapatan diperoleh dari hak atas pembayaran dividen dan jumlahnya tergantung pada keuntung perusahaan.
5) Dividen dibayar dari keuntungan perusahaan, potensi laba saham sulit diprediksi dan umumnya masih berupa etimasi.
6) Harga saham lebih berfluktuasi, sangat sensitif terhadap kondisi mikro dan makro ekonomi.
7) pemegang saha memiliki hak suara atau hak menentukan perkembangan usaha.
jika terjadi likuidasi maka hak klaim pemegang saham pada posisi teakhir.
Sanksi di Pasar Modal
Beberapa hal yang tidak diperkenankan dalam kegiatan atau aktivitas dipasar modal, di antaranya sebagi berikut:
1) Manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung.
2) menipu atau mengelabui pihak lain, dengan menggunakan sarana atau cara apa pun.
3) Membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material, atau mengungkapkan fakta material agar pernyatan dibuat tidak menyesatkan.
4) Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek, apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan.
5) Bertransaksi untuk mengacaukan harga efek, setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua atau lebih transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung karena akan menyebabkan harga efek di bursa menjadi naik atau turun, sehingga mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual atau pula menahan efek.
Pengertian / Arti Definisi Saham Biasa Dan Saham Preferen - Ilmu Pengetahuan Dasar Investasi Ekonomi Keuangan
Wed, 30/05/2007 - 10:27pm — godam64:
1) Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
2) Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar